Pengertian demokrasi
Demokrasi adalah suatu bentuk
pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik
secara langsung atau melalui perwakilan. Istilah demokrasi berasal dari bahasa
Yunani yaitu “demos” yang berarti “rakyat” dan “kratos” yang berarti kekuasaan.
Istilah demokrasi pertama kali diperkenalkan oleh Aristosteles sebagai suatu
bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan
berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburg nya
mendefiniskan demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat. Dalam hal ini berarti bahwa kekuasaan tertinggi pemerintahan dipegang
oleh rakyat.
Perbedaan antara demokrasi dengan demokratisasi
Demokrasi
adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal
dari rakyat, baik secara langsung atau melalui perwakilan
Paham dalam dunia politik tentang tatanan Pemerintahan yg berdasarkan kerakyatan, dimana HAM di utamakan, baik dalam setiap kebijakan penguasa untuk menjalankan pemerintahan, mau pun hak lainnya sebagai rakyat.
Paham dalam dunia politik tentang tatanan Pemerintahan yg berdasarkan kerakyatan, dimana HAM di utamakan, baik dalam setiap kebijakan penguasa untuk menjalankan pemerintahan, mau pun hak lainnya sebagai rakyat.
Demokratisasi
adalah suatu perubahan baik itu perlahan maupaun secara cepat kearah demokrasi.
Demokratisasi ini menjadi tuntutan global yang tidak bisa dihentikan. Jika
demokratisasi tidak dilakukan, maka bayaran yang harus diterima adalah
balkanisasi, perang saudara yang menumpahkan darah, dan kemunduran ekonomi
dengan sangat parah (BJ Habibie 2005).
Demokratisasi di suatu sistem
pemerintahan memerlukan proses yang tidaklah mudah. Pada saat perubahan
terjadi, selalu ada orang yang tidak ingin melakukan perubahan terus menerus,
atau ada manusia yang tidak mampu menyesuaikan diri. Dalam kontes
demokratisasi, peran individu yang mampu menerima perubahan itu sangat penting.
Untuk itulah, individu harus punya tanggung jawab. Apalagi globalisasi yang
terus mendorong perubahan yang tidak bisa ditahan oleh negara manapun.
Demokratisasi biasanya terjadi
ketika ekspektasi terhadap demokrasi muncul dari dalam negara sendiri, karena
warga negaranya melihat sistem politik yang lebih baik, seperti yang berjalan
di negara demokrasi lain yang telah mapan, akan bisa juga dicapai oleh negara
tersebut. Dengan kata lain, pengaruh internasional datang sebagai sebuah
inpirasi yang kuat bagi warga Negara di dalam negara itu.
Sebuah negara yang sedang
menjalani demokratisasi sangat mudah dipengaruhi oleh faktor – faktor
eksternal. Pengaruh internasional dari sebuah proses demokratisasi bisa terjadi
dalam beberapa bentuk, seperti: contagion, control dan conditionality.
• Contagion terjadi ketika
demokratisasi disebuah negara mendorong gelombang demokratisasi di negara lain.
Proses demokratisasi di negara – negara Eropa Timur setelah perang dingin usai
dan juga gelombang demokratisasi di negara – negara Amerika Latin pada tahun
1970 an menjadi contoh signifikan.
• Mekanisme control terjadi
ketika sebuah pihak diluar negara berusaha menerapkan demokrasi di negara
tersebut. Misalnya Doktrin Truman 1947 mengharuskan Yunani untuk memenuhi
beberapa kondisi untuk mendapatkan status sebagai “Negara Demokrasi” dan
karenanya berhak menerima bantuan anti komunisme dari Amerika Serikat.
• Conditionality yaitu
tindakan yang dilakukan organisasi internasional yang memberi kondisi – kondisi
tertentu yang harus dipenuhi negara penerima bantuan.
Demokratisasi adalah suatu Proses
untuk mencapai Demokrasi yg Ideal.
Setiap Negara memiliki cara masing-masing untuk mencapai Demokrasi tersebut, tergantung dari Kebudayaannya masing-masing.
Contoh : Amerika dengan Demokrasi Liberal, artinya demokrasi ini mengedepankan HAM sebagai rakyat, dimana pemerintah tidak dapat mengganggu gugat setiap kemauan rakyat selama tidak bertentangan dengan Konstitusi. Demokrasi ini sangat Ideal bila Negara tersebut menggunakan Bentuk Negara Federal. Dan itu memang di terapkan oleh Negara Amerika.
Indonesia dengan Demokrasi Pancasila, Artinya Demokrasi ini berlandaskan Pancasila sebagai Sumber dari Hukum Negara yg membatasi kebebasan Individu agar tetap berjalan pada jalurnya.
Indonesia tidak bisa menggunakan Demokrasi Liberal karena sistim ini akan memberikan kebebasan yg akan menghancurkan persatuan Negara yg tercantum dalam Sila ke-4.
Setiap Negara memiliki cara masing-masing untuk mencapai Demokrasi tersebut, tergantung dari Kebudayaannya masing-masing.
Contoh : Amerika dengan Demokrasi Liberal, artinya demokrasi ini mengedepankan HAM sebagai rakyat, dimana pemerintah tidak dapat mengganggu gugat setiap kemauan rakyat selama tidak bertentangan dengan Konstitusi. Demokrasi ini sangat Ideal bila Negara tersebut menggunakan Bentuk Negara Federal. Dan itu memang di terapkan oleh Negara Amerika.
Indonesia dengan Demokrasi Pancasila, Artinya Demokrasi ini berlandaskan Pancasila sebagai Sumber dari Hukum Negara yg membatasi kebebasan Individu agar tetap berjalan pada jalurnya.
Indonesia tidak bisa menggunakan Demokrasi Liberal karena sistim ini akan memberikan kebebasan yg akan menghancurkan persatuan Negara yg tercantum dalam Sila ke-4.
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia
Pelaksanaan Demokrasi di
Indonesia dibagi menjadi beberapa periodesasi :
a. Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi ( 1945 – 1950
)
Tahun 1945 – 1950, Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh masih adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbnyi sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden denan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa egisl Indonesia adalah egisl yang egislat pemerintah mengeluarkan :
• Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi lembaga egislative.
• Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.
• Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan egisl pemerintahn presidensil menjadi parlementer
Tahun 1945 – 1950, Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh masih adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbnyi sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden denan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa egisl Indonesia adalah egisl yang egislat pemerintah mengeluarkan :
• Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi lembaga egislative.
• Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.
• Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan egisl pemerintahn presidensil menjadi parlementer
b) Masa demokrasi Liberal 1950 – 1959
Masa demokrasi liberal yang parlementer presiden sebagai egisla atau berkedudukan sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik.
Namun demikian praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
• Dominannya partai politik
• Landasan egisl ekonomi yang masih lemah
• Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950
Atas dasar kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
• Bubarkan konstituante
• Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950
• Pembentukan MPRS dan DPAS
Masa demokrasi liberal yang parlementer presiden sebagai egisla atau berkedudukan sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik.
Namun demikian praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
• Dominannya partai politik
• Landasan egisl ekonomi yang masih lemah
• Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950
Atas dasar kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
• Bubarkan konstituante
• Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950
• Pembentukan MPRS dan DPAS
c) Masa demokrasi Terpimpin/orde lama 1959
– 1966
Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan egis:
1. Dominasi Presiden
2. Terbatasnya peran partai politik
3. Berkembangnya pengaruh PKI
Penyimpangan masa demokrasi terpimpin antara lain:
1. Mengaburnya egisl kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
2. Peranan Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR
3. Jaminan HAM lemah
4. Terjadi sentralisasi kekuasaan
5. Terbatasnya peranan pers
6. Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur)
Akhirnya terjadi peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI.
Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan egis:
1. Dominasi Presiden
2. Terbatasnya peran partai politik
3. Berkembangnya pengaruh PKI
Penyimpangan masa demokrasi terpimpin antara lain:
1. Mengaburnya egisl kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
2. Peranan Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR
3. Jaminan HAM lemah
4. Terjadi sentralisasi kekuasaan
5. Terbatasnya peranan pers
6. Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur)
Akhirnya terjadi peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI.
d) Pelaksanaan demokrasi Orde Baru 1966
– 1998
Pelaksanaan demokrasi orde baru
ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru bertekad akan
melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Awal Orde baru egisl
harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III,
IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun
1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab:
1. Rotasi kekuasaan eksekutif egisl dikatakan tidak ada
2. Rekrutmen politik yang tertutup
3. Pemilu yang jauh dari semangat demokratis
4. Pengakuan HAM yang terbatas
5. Tumbuhnya KKN yang merajalela
Sebab jatuhnya Orde Baru:
1. Hancurnya ekonomi nasional ( krisis ekonomi )
2. Terjadinya krisis politik
3. TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba
4. Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden
5. Pelaksanaan demokrasi pada masa Reformasi 1998 s/d sekarang.
Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.
Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab:
1. Rotasi kekuasaan eksekutif egisl dikatakan tidak ada
2. Rekrutmen politik yang tertutup
3. Pemilu yang jauh dari semangat demokratis
4. Pengakuan HAM yang terbatas
5. Tumbuhnya KKN yang merajalela
Sebab jatuhnya Orde Baru:
1. Hancurnya ekonomi nasional ( krisis ekonomi )
2. Terjadinya krisis politik
3. TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba
4. Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden
5. Pelaksanaan demokrasi pada masa Reformasi 1998 s/d sekarang.
Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.
e) Pelaksanaan demokrasi Orde Reformasi 1998
– sekarang
Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah
demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, dengan
penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak
demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi egisl
dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada
prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga
eksekutif, egislative dan yudikatif.
Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR – MPR hasil
Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya
lembaga-lembaga tinggi yang lain.
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
1. Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
2. Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
3. Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
4. Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
5. Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV
Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah
demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, dengan
penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak
demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi egisl
dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada
prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga
eksekutif, egislative dan yudikatif.
Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR – MPR hasil
Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya
lembaga-lembaga tinggi yang lain.
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
1. Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
2. Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
3. Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
4. Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
5. Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV
Pada Masa Reformasi berhasil
menyelenggarakan pemiluhan umum sudah dua kali yaitu tahun 1999 dan tahun 2004
Pengertian demokrasi menuju masyarakat madani (civic
society)
Civic society diterjemahkan ke
dalam bahasa Indonesia dengan sebutan masyarakat sipil atau masyarakat madani.
Kata madani berasal dari kata Madinah, yaitu sebuah kota tempat hijrah Nabi
Muhammad SAW. Madinah berasal dari kata “madaniyah” yang berarti peradaban.
Oleh karena itu masyarakat madani berarti masyarakat yang beradap.
Masyarakat madani adalah sebuah
tatanan masyarakat sipil (civil society) yang mandiri dan demokratis,
masyarakat madani lahir dari proses penyemaian demokrasi, hubungan keduanya
ibarat ikan dengan air, bab ini membahas tentang masyarakat madani yang umumnya
dikenal dengna istilah masyarakat sipil (civil society), pengertiannya,
ciri-cirinya, sejaraha pemikiran, karakter dan wacana masyarakat sipil di Barat
dan di Indonesia serta unsur-unsur di dalamnya.
Di bawah ini adalah beberapa definisi masyarakat madani :
1. Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, masyarakat madani adalah masyarakat yang menjunjung tinggi norma,
nilai-nilai, dan hukum yang ditopang oleh penguasaan teknologi yang beradab,
iman dan ilmu.
2. Menurut Syamsudin Haris,
masyarakat madani adalah suatu lingkup interaksi sosial yang berada di luar
pengaaruh negara dan model yang tersusun dari lingkungan masyarakat paling
akrab seperti keluarga, asosiasi sukarela, gerakan kemasyarakatan dan berbagai
bentuk lingkungan komunikasi antar warga masyarakat.
3. Menurut Nurcholis Madjid,
masyarakat madani adalah masyarakat yang merujuk pada masyarakat Islam yang
pernah dibangun Nabi Muhammad SAW di Madinah, sebagai masyarakat kota atau
masyarakat berperadaban dengan ciri antara lain : egaliteran(kesederajatan),
menghargai prestasi, keterbukaan, toleransi dan musyawarah.
4. Menurut Ernest Gellner, Civil
Society (CS) atau Masyarakat Madani (MM)merujuk pada mayarakat yang terdiri
atas berbagai institusi non pemerintah yang otonom dan cukup kuat untuk dapat
mengimbangi Negara.
5. Menurut Cohen dan Arato, CS
atau MM adalah suatu wilayah interaksi sosial diantara wilayah ekonomi, politik
dan Negara yang didalamnya mencakup semua kelompok-kelompok sosial yang
bekerjasama membangun ikatan-ikatan sosial diluar lembaga resmi, menggalang
solidaritas kemanusiaan, dan mengejar kebaikan bersama (public good).
6. Menurut Muhammad AS Hikam, CS
atau MM adalah wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan
bercirikan antara lain kesukarelaan (voluntary), keswasembadaan (self-generating),
keswadayaan (self-supporing),dan kemandirian yang tinggi berhadapan dengan
negara, dan keterikatan dengan norma-norma dan nilai-nilai hukum yang diikuti
oleh warganya.
7. Menurut M. Ryaas Rasyid, CS
atau MM adalah suatu gagasan masyarakat yang mandiri yang dikonsepsikan sebagai
jaringan-jaringan yang produktif dari kelompok-kelompok sosial yang mandiri,
perkumpulan-perkumpulan, serta lembaga-lembaga yang saling berhadapan dengan
negara.
8. Menurut kelompok kami, CS atau
MM adalah suatu konsep sosial kemasyarakatan yang mandiri dan independent
dimana elemen-elemen pendukungnya memiliki kemampuan (capability) untuk
merumuskan dan berperan aktif dalam menjalankan suatu tujuan bersama diluar
konteks pemerintahan dan kenegaraan yang baku.
0 komentar:
Posting Komentar